Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 11 Januari 2013

Mutu Pendidikan Tanpa RSBI

Elin Driana

Keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, payung hukum RSBI/SBI, ternyata menimbulkan reaksi beragam.

Wali Kota Surabaya, misalnya, menyatakan akan mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena merupakan salah satu ikon Surabaya. Beberapa orangtua pun kecewa atas penghapusan RSBI karena berharap anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu melalui RSBI. Beberapa kepala sekolah RSBI/SBI menyayangkan keputusan MK karena mereka memandang RSBI sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan (Kompas.com, 9/1/2013). Pemerintah ataupun keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemerintah selama persidangan juga menegaskan bahwa RSBI merupakan upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan meningkatkan daya saing di era globalisasi.

Keputusan MK juga tak bulat. Hakim Achmad Sodiki berpendapat berbeda. Menurut dia, pembatalan Pasal 50 Ayat (3) akan "berdampak kerugian pada upaya mencerdaskan bangsa". Intinya, RSBI/SBI merupakan proyek percontohan dengan investasi dari APBN dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan mencegah semakin melebarnya jurang perbedaan mutu pendidikan di Tanah Air.

Peningkatan mutu

Saya sangat sepakat dengan pendapat hakim Achmad Sodiki bahwa sekolah yang bermutu tinggi adalah "idaman setiap keluarga yang mempunyai anak" (Putusan Nomor 5/PUU-X/2012, hal 199). Namun, RSBI/SBI bukanlah langkah yang tepat untuk mewujudkan impian tersebut.

Pasal 5 Ayat (1) UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan dan program-program yang diambil pemerintah semestinya difokuskan pada upaya memberikan layanan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara, bukan hanya kepada siswa dengan klasifikasi tertentu.

Keberadaan RSBI/SBI jelas-jelas bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Kalaupun dianggap sebagai proyek percontohan, semestinya RSBI menerima siswa dengan berbagai latar belakang, termasuk kemampuan akademisnya. Bagaimana masyarakat bisa melihat nilai tambah RSBI apabila siswa yang diterima adalah bibit-bibit unggul dan sekolah yang menjadi cikal bakal RSBI sudah merupakan sekolah unggulan?

Pemilahan mutu layanan pendidikan yang diterima peserta didik juga diperparah oleh peraturan pemerintah (PP) yang kontradiktif dengan semangat Pasal 5 Ayat (1). Pasal 68 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan, antara lain, bahwa hasil ujian nasional (UN) digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Konsekuensinya, kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa bergantung pada nilai UN.

Kondisi ini sangat berlawanan dengan kecenderungan di negara-negara maju yang makin mengarah pada upaya penyediaan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik, sebagaimana dilansir the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2010). Ekonomi berbasis pengetahuan yang jadi tulang punggung pembangunan sebuah bangsa di era ini menuntut kesiapan insan-insan terdidik sebagai penggerak utamanya. Karena itu, penyediaan layanan pendidikan bermutu kepada setiap warga negara tidak dapat ditawar lagi.

Kesenjangan mutu

Laporan OECD juga mengungkapkan, kelas/sekolah yang homogen dari sisi kemampuan akademis siswa tidak berkaitan dengan peningkatan prestasi siswa. Pengondisian kelas/sekolah yang homogen justru berkaitan erat dengan variasi pencapaian prestasi akademis yang semakin lebar. Yang lebih mengkhawatirkan, kesenjangan prestasi akademis berdasarkan status sosial ekonomi siswa semakin nyata terlihat di negara-negara yang melakukan seleksi masuk sekolah berdasarkan prestasi akademis sejak jenjang pendidikan yang lebih rendah.

Untuk konteks Indonesia, tentu bukan hal mudah bagi sekolah-sekolah yang selama ini menerima anak-anak dengan nilai UN yang lebih rendah untuk bisa bersaing dengan sekolah yang menerima anak-anak bernilai UN lebih tinggi. Ironisnya, dana yang lebih besar justru diberikan kepada RSBI. Begitu pula pelatihan-pelatihan yang lebih intensif bagi guru-gurunya.

Laporan OECD di atas juga menjelaskan, Shanghai, China—yang siswa-siswanya menunjukkan pencapaian luar biasa dalam PISA—telah berupaya keras untuk menghilangkan label-label sekolah unggulan yang sebelumnya merupakan fenomena umum di China. Seleksi siswa ke jenjang yang lebih tinggi (telah dimulai untuk SD dan SMP) didasarkan pada tempat tinggal siswa.

Guna mengurangi kesenjangan mutu, berbagai langkah penguatan sekolah yang selama ini dianggap kurang bermutu pun dilakukan; antara lain, pertama, merenovasi gedung-gedung sekolah agar kondisi fisiknya lebih mendukung proses belajar. Kedua, menggelontorkan dana yang lebih besar ke sekolah-sekolah itu agar dapat meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan yang dibutuhkan, seperti laboratorium, perpustakaan, dan peningkatan gaji guru. Ketiga, mentransfer guru-guru berpengalaman dari kota ke desa dan sebaliknya. Dengan langkah ini diharapkan guru berpengalaman dari kota dapat membagi pengalamannya di desa, sementara guru dari desa dapat belajar dari guru di kota dan saat kembali dapat mengembangkan sekolahnya masing-masing.

Pembatalan RSBI sama sekali bukan penjegalan terhadap upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Sebaliknya, penghapusan RSBI adalah momentum bagi bangsa ini untuk kembali pada semangat penyediaan layanan pendidikan bermutu bagi semua warga. Antara lain memfokuskan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan sesuai PP No 19/2005.

Para pengambil kebijakan di Kemdikbud sepatutnya lebih sering blusukan ke sekolah-sekolah untuk mengetahui kondisi di lapangan, termasuk manajemen sekolah, pembelajaran, dan evaluasi yang dilakukan. Di samping itu, PP No 19/2005, khususnya terkait penggunaan UN untuk penentuan kelulusan dan seleksi siswa, selayaknya direvisi karena kontraproduktif terhadap upaya penyediaan pendidikan bermutu bagi semua warga negara.

Elin Driana Dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta; Salah Seorang Koordinator Education Forum
(Kompas cetak, 11 Jan 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger